Cara Daftar Menjadi Anggota PERBAKIN - PERBAKIN adalah salah satu Organisasi Menembak terbesar di indonesia, sebagai seorang Sniper tidak lengkap kalau belum menjadi Anggota PERBAKIN. Banyak sekali keuntungan bagi para Sniper apabila sudah mempunyai kartu KTA PERBAKIN, selah satunya anda bisa membeli perlengkapan menembak seperti Senjata,peluru dll tanpa ada masalah dengan pihak berwajib karena Hobi anda telah di akui oleh PERBAKIN,.
Sebelum mendaftar sebagai calon anggota PERBAKIN sebaiknya anda ikuti prosedur-prosedur di bawah ini, ;
Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.
Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut ;
- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
Sebelum mendaftar sebagai calon anggota PERBAKIN sebaiknya anda ikuti prosedur-prosedur di bawah ini, ;
Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.
Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut ;
- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar